Minggu, 12 Februari 2012

Peranan Akreditasi Dalam Meningkatkan Mutu Sekolah

PERANAN AKREDITASI DALAM MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH 
 I. PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yaitu : ” Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasional. Dalam Sisdiknas menyatakan bahwa  perlu dilakukan pengembangan dan sekaligus membangun sistem pengendalian  mutu pendidikan melalui tiga program yang terintegrasi:   
·          Standarisasi
·          Akreditasi
·          Sertifikasi  

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 – 2004 menyatakan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu dilaksanakan pengembangan sistem akreditasi sekolah secara adil dan merata baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua tentang Akreditasi yang menjelaskan bahwa  akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan  pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik, dengan  kriteria yang bersifat terbuka.

Menurut UU Sisdiknas No. 20/2003, Pasal 5 ayat 1Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan  yang bermutu . Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampui standar (PP 19/2005 pasal 91). Untuk itu perlu dilakukan AKREDITASI terhadap kelayakan setiap satuan program pendidikan  (PP 19/2005 pasal 81)
           
B.     Pengertian
Akreditasi adalah kegiatan penilaian (assesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional 087/U/2002.

Ada 8 Komponen Akreditasi Sekolah , yaitu :
 1. Standar  isi, (permen 22/2006) 
2. Standar proses, (permen 41/2007) 
3. Standar kompetensi lulusan, (permen 23/2006) 
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (13/2007 Ttg kasek, 
     permen 16/2007 Ttg Guru, permen 24/2008 ttg tenaga Adm) 
5. Standar sarana dan prasarana (permen 24/2007) 
6. Standar pengelolaan, (permen 19/2007) 
7. Standar pembiayaan, (pp, 48/2008) 
8. Standar penilaian Pendidikan, (permen 20/2008)

    C.     Tujuan

    1.  Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah.  
    Akreditasi sekolah bertujuan untuk menentukan tingkat kelayakan suatu  sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan  dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah. Hasil dari akreditasi memberikan informasi tentang kelayakan lembaga pendidikan atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Pendidikan Nasional.

    2. Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
    Hasil akreditasi dipergunakan sebagai acuan untuk memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Memberikan rekomendsi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

    3. Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi

    D.    Manfaat
    1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu lembaga pendidikan  dan rencana pengembangan sekolah/madrasah
    2. Motivator agar lembaga pendidikan terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
    3. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program sekolah/madrasah.
    4. Membantu mengidentifikasi sekolah/madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.


    II. PERANAN AKREDITASI DALAM MENINGKATKAN MUTU SEKOLAH

    Mutu adalah kesesuaian fungsi dengan tujuan, kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang ditentukan/berlaku, sesuai dengan kegunaannya, produk yang memuaskan pelanggan, sifat dan karakteristik produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan / harapan pelanggan  (ISO 9000)

    Mutu sekolah adalah kesesuaian fungsi dan tujuan kelayakan lembaga pendidikan atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Pendidikan Nasional mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah.

    Setiap sekolah/madrasah secara bertahap dikembangkan agar meningkatan mutu sekolah untuk menuju kepada pencapaian Standar Pendidikan Nasional.

    Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan membantu dan memberdayakan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumber dayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam menggunakan instrumen akreditasi yang komprehensif dan dikembangkan berdasarkan standar mutu yang ditetapkan, diharapkan profil mutu sekolah/madrasah dapat dipetakan untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

    Proses akreditasi memerlukan persiapan secara cermat oleh pihak sekolah. Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. Hasil akreditasi sekaligus menjadi umpan balik guna meningkatkan kinerja sekolah. Dari akreditasi sekolah diketahui tentang kelebihan, kelemahan, peluang suatu sekolah. Apabila masih terdapat indikator yang kondisinya di bawah target maka perlu dikaji lebih lanjut tentang faktor-faktor penyebabnya. Hal ini ditindaklanjuti dengan menyusun program sekolah yang sesuai untuk memperbaiki komponen atau indikator tersebut.
      
    III. PENUTUP


    A.    Kesimpulan

    Akreditasi adalah sebuah proses penilaian (assesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah. Hasil akreditasi sekaligus menjadi umpan balik guna meningkatkan kinerja sekolah.
    Akreditasi sebagai penilaian kelayakan dan kinerja suatu sekolah berdasarkan kriteria (standar) yang telah ditetapkan dan diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan

    B.     Saran

    Proses akreditasi memerlukan persiapan secara cermat oleh pihak sekolah. Persiapan ini harus dilakukan secara jujur. Artinya, setiap poin dalam instrumen penilaian, harus memang benar-benar ada dan atau benar-benar dilaksanakan. Agar hasil akreditasi dapat dipergunakan sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja sekolah, hendaknya pihak sekolah menanggapi secara bijak, tidak mengada-ada.  Kelebihan dan kekurangan yang ditemukan dalam penilaian akreditasi, hendaknya dijadikan sebagai pemacu untuk meningkatkan mutu sekolah, bukan untuk mencari kesalahan yang ada. Kekurangan yang ditemukan, diharapkan dapat dicarikan penyelesaian secara bersama-sama antara masyarakat pendidikan dan stockholder pembuat kebijakan.



    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar